Pernahkah kamu upgrade kartu 4G Telkomsel diwakilkan waktu ke Grapari? Artinya kamu bukan pemilik kartu sendiri atau kamu memberikan kuasa ke orang lain untuk mengurus perubahan kartu dari 3G menjadi 4G.
Biasanya kalau kita sendiri yang melakukan Upgrade, hanya membutuhkan kartu tanda pengenal (KTP, SIM, NPWP) dan setidaknya Fotocopy KK (Kartu Keluarga). Keduanya digunakan untuk melakukan registrasi ulang ketika proses upgrade kartu dilakukan di gerai Telkomsel. Lalu bagaimana dengan cara mengubah kartu Telkomsel menjadi 4G dengan meminta bantuan orang lain? Droidinside memberikan beberapa langkah dan syarat yang harus kamu penuhi.
Daftar Isi:
Cara Upgrade Kartu 4G Telkomsel Diwakilkan
Ada beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum datang ke Grapari atau Gerai Telkomsel di kota kamu. Karena kalau tidak lengkap kamu mungkin tidak akan dilayani. Tapi beberapa kasus kamu mungkin perlu mendapatkan sesuatu dari Gerai Telkomsel terlebih dahulu agar selanjutnya bisa dilengkapi.
Syarat Untuk Upgrade Kartu 4G Telkomsel Diwakilkan
- KTP Asli pemilik kartu
- KTP Asli yang mewakilkan
- Kartu SIM yang ingin di upgrade ke 4G
- Fotocopy Kartu Keluarga pemilik kartu
- Surat Kuasa dengan Materai 10.000
- 3 Nomor yang terakhir dihubungi nomor yang akan diupgrade
Bentuk Surat Kuasa
Beberapa Gerai Tsel punya standar sendiri untuk syarat upgrade kartu 4G Telkomsel diwakilkan. Jadi kamu perlu datang dulu kesana, kemudian menyampaikan bahwa kamu akan melakukan upgrade. Jika Gerai punya model surat kuasa sendiri, bisa kemudian memintanya.






