
Pertimbangan pemerintah dalam memangkas hari cuti bersama pada perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Natal yakni sebagai upaya memudahkan Polri dalam kegiatan pengawasan dan pengontrolan pergerakan masyarakat terkait dengan pandemi COVID-19 yang tentunya diharapkan dapat menekan terjadinya risiko penularan yang tidak diinginkan.
Dengan adanya revisi agenda libur nasional yakni pengurangan 5 hari libur tentunya pemerintah mengharapkan masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaannya terhadap virus COVID-19 yang meresahkan ini.






