Libur nasional merupakan agenda yang menjadi perhatian pemerintah dan bahkan masyarakat, ditengah pandemi pemerintah mengeluarkan revisi atas jadwal libur nasional 2021 demi menekan angka penularan COVID-19 yang masih meresahkan ini.
Kesepakatan yang dikeluarkan pemerintah mengenai agenda libur nasional 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Keputasan jadwal libur nasional tersebut merupakan revisi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan sebelumnya yang mana terdapat 7 hari untuk cuti bersama. Pada SKB terbaru cuti bersama yang diberikan hanya 2 hari saja.
Pemangkasan cuti bersama yakni pada tanggal 11 dan 12 Maret dalam rangka menyambut Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Kemudian empat hari cuti bersama yang dipangkas lainnya yakni 7,8,19 Mei yang merupakan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan tanggal 27 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Pertimbangan pemerintah dalam memangkas hari cuti bersama pada perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Natal yakni sebagai upaya memudahkan Polri dalam kegiatan pengawasan dan pengontrolan pergerakan masyarakat terkait dengan pandemi COVID-19 yang tentunya diharapkan dapat menekan terjadinya risiko penularan yang tidak diinginkan.
Dengan adanya revisi agenda libur nasional yakni pengurangan 5 hari libur tentunya pemerintah mengharapkan masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaannya terhadap virus COVID-19 yang meresahkan ini.
Tentunya peran serta masyarakat dalam menanggapi kondisi sekarang sangat diperlukan demi kelancaran pemulihan berbagai sektor selama terdampak pandemi COVID-19 ini. Tetap memperhatikan protokol kesehatan dan mengurangi kegiatan diluar rumah selama tidak mendesak merupakan pilihan tepat untuk mencegah terjadinya penularan dan bersama-sama saling menjaga demi melawan pandemi ini.
Jadwal Libur Nasional 2021 Terbaru
Berikut detail agenda libur nasional 2021 yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama 3 Mentri.
- 1 Januari: Memperingati Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari: Memperingati Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret: Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret:Memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April: Memperingati Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei: Memperingati Hari Buruh Internasional
- 13 Mei: Memperingati Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei: Memperingati Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah
- 26 Mei: Memperingati Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni: Memperingati Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Memperingati Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus: Memperingati Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus: Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober: Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Memperingati Hari Raya Natal.
Keamanan dan keselamatan tentunya menjadi pertimbangan utama yang perlu diperhatikan oleh semua masyarakat, walaupun kondisi yang sudah mulai membaik dengan ditemukannya vaksin namun tentu tingkat kewaspadaan dan penerapan protokol kesehatan harus tetap diperhatikan.
Ada banyak kegiatan keluarga yang bisa menjadi pilihan untuk mengisi waktu libur nasional di masa pandemi ini yang tentunya bisa menjadi solusi pengganti liburan yang biasanya kita lakukan dimasa sebelum pandemi.
Walaupun sedikit berbeda dengan hari libur biasanya namun perbedaan tersebut tentu bukanlah sesuatu yang buruk, keselamatan keluarga tentunya tetap menjadi pilihan utama yang perlu diperhatikan.